Tata Tertib

Tata Tertib

Kewajiban

1. Hadir di sekolah selambatnya 10 menit sebelum tanda masuk
dibunyikan.
2. Berbaris rapi di depan kelas sebelum masuk ruang kelas.
3. Mengawali dan mengakhiri pelajaran dengan berdoa secara Katolik.
5. Peserta didik terlambat, wajib lapor diri kepada guru piket.
6. Tidak masuk karena sakit atau ijin, wajib menyertakan surat ijin.
7. Menjaga nama baik Pangudi Luhur.
8. Membayar Uang Sekolah (US) antara tanggal 1 – 15 dalam bulan.
9. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
10. Mematuhi tata tertib yang berlaku.
11. Mengikuti seluruh pelajaran dari awal sampai akhir.
12. Menyerahkan hasil-hasil ulangan dan atau tugas kepada orang
tua/wali.
13. Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru/sekolah.
14. Menjaga sopan-santun di manapun berada.
15. Membawa perlengkapan belajar secara lengkap.
16. Menjaga kebersihan dan kerapian pribadi.
17. Menjaga ketertiban di manapun berada.
18. IZIN: 1 – 3 hari ke guru kelas ; lebih dari 3 hari HARUS ke kepala
sekolah.
19. Pergi, meninggalkan pelajaran tanpa alasan dianggap membolos.
20. Tidak masuk tanpa keterangan, denda 1 x uang sekolah..

Tata Tertib

Hak

1. Mendapatkan pendidikan yang layak sesuai program sekolah.
2. Mendapatkan laporan hasil belajar.
3. Mendapatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah
4. Menggunakan fasilitas belajar yang tersedia.
5. Mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.
6. Bertanya dan atau mengungkapkan usul dan ide.

Tata Tertib

Larangan

1. Meninggalkan lingkungan sekolah tanpa izin.
2. Membawa mainan dan benda-benda yang tidak ada hubungannya
dengan pelajaran.
3. Membawa benda-benda berharga, perhiasan, dll.
4. Menyontek. Diketahui menyontek akan diberi nilai NOL, dan atau
dikeluarkan dari sekolah.
5. Makan dan minum saat pelajaran berlangsung.
6. Masuk kelas lain tanpa izin.
7. Corat-coret di tembok, meja, kursi, atau fasilitas lainnya.
8. Merusak sarana/prasarana yang ada di sekolah. Merusak/
memecahkan sarana dan prasarana pembelajaran wajib mengganti.
9. Dilarang membawa HP. Bagi yang terpaksa membawa wajib
meminta izin dan sesuai persyaratan dari pihak sekolah dan
dititipkan ke guru kelas.
10. Berkelahi dan atau membuat onar (keributan).
11. Mengganggu dan atau mengancam orang lain.
12. Mencuri dan atau mengambil milik orang lain.
13. Membawa senjata tajam dan benda-benda membahayakan orang
lain.

Seragam

Hari Seragam
Senin & Hari Besar Nasional Seragam upacara lengkap ( seragam kotak berompi,topi, dasi, kaos kaki berlogo PL, sepatu hitam polos)
Selasa Putih - Merah
Rabu Putih - Biru : kelas I – II
Pramuka : kelas III - VI
Kamis Batik PL Nasional - putih
Jumat Batik PL Jakarta - putih, Jumat I dan II baju bebas, rapi, sopan, dan sepatu bebas